Showing posts with label Perizinan. Show all posts
Showing posts with label Perizinan. Show all posts

Friday, April 5, 2019

Cara Membuat SLF di Kabupaten Sleman (Sertifikat Laik Fungsi)

Sertifikat Laik Fungsi adalah salah satu perijinan yang fungsinya untuk menilai keandalan suatu bangunan. Jadi jika bangunan itu sudah andal, maka bangunan tersebut sudah layak fungsi. Ada 4 aspek yang digunakan untuk menilai keandalan bangunan, diantaranya yaitu aspek keselamatan, aspek kesehatan, aspek kemudahan, dan aspek kenyamanan. 



Sumber: leadliaison.com

Aspek Keselamatan

Aspek keselamatan adalah aspek terpenting dalam keandalan suatu bangunan. Aspek ini menilai bagaimana suatu bangunan itu aman ketika terhadi bahaya seperti kebakaran, gempa, dan bahaya lainnya. Penilaian terpenting dari aspek ini yaitu dari struktur bangunan, apakah terjadi keretakan yang fatal atau tidak, bagaimana kesesuaian standar struktur utama dengan struktur bangunan yang sudah terbangun. Lalu yang tidak kalah penting adalah bagaimana bangunan tersebut jika terjadi bencana, apakah sirkulasi kelur bangunan sudah sesuai atau belum, instalasi proteksi kebakaran apakah sudah tersedia atau belum, dan masih banyak lagi aspek keselamatan yang perlu diperhatikan. Jika Aspek keselamatan sudah sesuai standar, maka bangunan tersebut telah memenuhi aspek keselamatan dari keandalan bangunan gedung.

Standar yang dapat menjadi acuan sebenarnya ada berbagai macam, namun karena kita tinggal di Indonesia lebih baik menggunakan standar Indonesia. Misal SNI (Standar Nasional Indonesia) atau Peraturan Undang-Undang hingga Peraturan Daerah.

Aspek Kesehatan

Aspek kesehatan menilai bagaimana bangunan tersebut sehat bagi orang yang beraktifitas dalam bangunan tersebut. Keberadaan Ruang Terbuka Hijau juga sangat penting untuk diperhatikan ketika ingin membuat atau ingin merenovasi rumah. Jika pemilik bangunan akan membuat rumah, maka terlebih dahulu harus membuat Izin Pemanfaatan Tanah atau Rencana Tata Bangunan atau SKBL, sudah dijelaskan persyaratan apa saja yang wajib dilakukan oleh pemilik bangunan. Salah satunya penggunaan Ruang Terbuka Hijau. Penjelasan lebih lanjut mengenai Ruang Terbuka Hijau akan kami jelaskan di artikel selanjutnya.
Selain itu, didalam IPT juga terdapat kewajiban bagi pemilik rumah untuk membuat sumur peresapan air hujan dan air kotor yang juga merupakan bagian dari aspek kesehatan dari keandalan bangunan gedung.